Rantau (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengusulkan sebanyak 182 warga binaan sebagai penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung mengatakan, dari total tersebut sebanyak 181 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, sedangkan satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

“Satu warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan kasus pencurian dengan masa pidana dua tahun dan memperoleh remisi satu bulan,” ujar Renaldi di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.

Baca juga: Rutan Rantau bekali 17 warga binaan baru soal aturan dan disiplin
Baca juga: Rutan Rantau tambah jam titipan makanan selama Ramadhan

Ia menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, 

Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko berdasarkan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Renaldi menyebutkan, proses penentuan penerima remisi diawali dari pengusulan oleh pihak rutan, dilanjutkan dengan penilaian oleh petugas, verifikasi pemenuhan persyaratan, hingga pengumuman.

"Remisi merupakan bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan terhadap aturan, sekaligus mendorong percepatan reintegrasi sosial," katanya.

Ia menambahkan, pemberian remisi berdampak pada peningkatan motivasi warga binaan untuk berperilaku lebih baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Renaldi berharap, warga binaan yang menerima remisi agar mempertahankan perilaku baik dan terus mengikuti pembinaan, khususnya kegiatan keagamaan, hingga selesai menjalani masa pidana.
 



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026