Rantau (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, lakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, dan pemadanan data bagi tahanan dan narapidana guna memastikan kepastian identitas serta akses layanan publik.
Kepala Rutan Rantau Renaldi Hutagalung mengatakan, validasi data kependudukan menjadi langkah penting dalam pemenuhan hak dasar warga binaan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial.
“Kami memastikan setiap warga binaan memiliki identitas yang sah agar tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Renaldi menyebutkan, verifikasi NIK perekaman biometrik dan pemadanan data menyasar seluruh warga binaan agar data kependudukan mereka terintegrasi dalam sistem nasional.
"Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin melalui verifikasi langsung dan perekaman biometrik di lokasi," kata Renaldi.
Baca juga: Rutan Rantau perketat pengawasan cegah peredaran narkoba
Semantara itu, Kepala Disdukcapil Tapin Rina Indriani menyebutkan, pihaknya berkomitmen membantu pemadanan data agar seluruh warga binaan tercatat dalam sistem kependudukan nasional.
“Dengan data yang valid, mereka tetap memiliki kepastian identitas dan akses terhadap layanan administrasi,” katanya.
Baca juga: Rutan Pelaihari garap 20 hektare sawah libatkan warga binaan
Ia berharap kegiatan ini dapat mempercepat sinkronisasi data warga binaan dengan basis data nasional, sekaligus meminimalkan potensi kendala administrasi saat mereka kembali ke masyarakat.
Pewarta: Muhammad Rastaferian PasyaEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026