Banjarmasin (ANTARA) - Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat komitmen mewujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan (Zero Halinar) melalui apel ikrar, razia gabungan kamar hunian, sosialisasi bahaya narkoba, hingga tes urine di lingkungan lapas.

“Penggunaan handphone di lapas bukan masalah kecil, tetapi bisa menjadi masalah besar seperti pengendalian peredaran narkoba dari luar lapas, penipuan online, dan berbagai tindakan negatif lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalsel Mulyadi usai apel ikrar Zero Halinar dan penandatanganan komitmen bersama di Banjarmasin, Jumat.

Kegiatan tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Barat, Koramil 1007-03/Banjarmasin Barat/Tengah, Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Nirhono Jatmokoadi, Kanwil Ditjenpas Kalsel, serta seluruh petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan yang menyasar seluruh kamar hunian warga binaan. Petugas Lapas Banjarmasin melakukan razia bersama aparat penegak hukum, kepolisian, dan TNI sebagai langkah deteksi dini guna memperkuat keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Baca juga: 65 warga binaan pemasyarakatan di Kalsel terima remisi Natal

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berada di kamar hunian warga binaan, di antaranya alat pemantik api berupa korek api gas, sendok dan garpu berbahan besi, serta kabel listrik ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan lapas.

Selain razia, Lapas Banjarmasin juga menggelar sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba di depan klinik lapas dengan menghadirkan narasumber dari BNN Kota Banjarmasin, Penyuluh Ahli Muda Suharjono, yang memberikan pemahaman terkait dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, psikologis, dan kehidupan sosial.

“Hindari narkoba, baik diri kita, keluarga kita, terutama untuk anak-anak kita. Jangan sampai narkoba merusak masa depan dan kebahagiaan keluarga,” ujar Suharjono.

Suharjono menyoroti maraknya penyalahgunaan bahan berbahaya di kalangan anak-anak dan remaja, salah satunya penggunaan lem perekat seperti Lem Fox yang disalahgunakan untuk dihirup meski tidak termasuk kategori narkotika.

Baca juga: 12 narapidana Lapas Kelas IIA Banjarmasin dapat remisi langsung bebas

“Yang banyak terjadi di lingkungan anak-anak sekarang adalah penyalahgunaan lem fox. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka. Namun karena bukan termasuk narkotika, penggunaannya sering kali tidak tersentuh tindakan hukum. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

 

Sebagai bentuk deteksi dini dan pengawasan internal, Lapas Banjarmasin turut melaksanakan tes urine terhadap 100 warga binaan dan 160 petugas yang berlangsung tertib di bawah pengawasan ketat petugas dan aparat terkait.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Akhmad Herriansyah menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran demi mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari narkoba.

“Kami akan terus berupaya mencegah terjadinya penyelundupan dan peredaran narkoba di lapas serta akan menindak tegas siapa saja yang terbukti terlibat, baik petugas maupun warga binaan,” ujar Herriansyah.



Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026