Barabai (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Samsul Rizal menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala kepada 384 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi periode 2021 pada tahap I dan tahap II.
“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala. Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada insan pendidik di Kabupaten HST,” kata Rizal di Barabai, Rabu.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI dan Bupati HST salurkan 500 beasiswa PIP
Penyerahan SK berlangsung di Halaman Kantor Dinas Pendidikan HST dan disambut penuh suka cita para PPPK, mengingat ini merupakan kenaikan gaji berkala pertama sejak mereka diangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST.
Rizal berpesan kepada para guru agar terus membimbing dan membina peserta didik demi terwujudnya generasi emas Indonesia pada 2045.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan HST H Muhammad Anhar menjelaskan, 384 PPPK guru yang memenuhi syarat kenaikan gaji berkala terdiri dari 181 orang pada tahap I dan 203 orang pada tahap II.
Baca juga: Wabup H Gusti Rosyadi tinjau pasar murah di Desa Kalibaru HST
“PPPK guru formasi pada 2021 akan menerima gaji sebesar Rp3.304.400 dari sebelumnya Rp2.966.500 saat pertama kali diangkat. Ada kenaikan lebih dari Rp300 ribu,” ujarnya.
Anhar menambahkan masih terdapat 22 PPPK guru yang belum memenuhi syarat kenaikan gaji berkala dan akan segera dikoordinasikan untuk diproses.
Sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap lingkungan, para penerima SK juga berkomitmen menanam satu pohon per orang di wilayah Kabupaten HST.
Baca juga: Pemkab HST gelar asistensi usulan kenaikan pangkat PNS
