Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) berupaya mengoptimalkan sosialisasi kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada masa perpanjangan setelah tahap peringatan dengan teguran simpatik ditunda penerapannya.
"Arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mulai 1 Juli sampai kebijakan selanjutnya masih tahap sosialisasi, tentu kami optimalkan menyasar seluruh pihak terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel raih sidik laka lantas terbaik pada iCELL Award
Fahri mengaku menerjunkan tim sosialisasi ODOL kepada pemilik angkutan termasuk para sopir agar hal ini benar-benar diketahui secara luas.
Dia menyebut penanganan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrik alias over dimensi dan melebihi batas muatan tidak hanya penegakan hukum.
Namun, Polri bersama kementerian terkait ingin menumbuhkan kesadaran bagi pemilik angkutan, pelaku usaha termasuk para sopir truk untuk tidak melakukan pelanggaran ODOL.
"Makanya penting tahap sosialisasi ini sebagai upaya pendekatan langsung kepada pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan termasuk pelaksana proyek pembangunan agar tidak lagi menggunakan kendaraan yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Fahri mengungkapkan pula dukungan terhadap pencanangan Kalimantan Selatan menuju zero ODOL telah muncul dari sejumlah pihak.
Baca juga: Polda Kalsel ingatkan sopir normalkan kendaraan over dimensi
Salah satunya Kamar Dagang dan Industri (Kadin), organisasi yang mewadahi dunia usaha di Indonesia yang berkomitmen dengan apa yang dicanangkan pemerintah berkaitan ODOL.
"Kadin melaksanakan FGD pada 30 Juni lalu membahas ODOL termasuk bagaimana mencari solusi untuk kebaikan bersama, semuanya dibahas tak hanya ranah hukum namun aspek sosial ekonomi," ujar Fahri.
Sebelumnya, terhitung mulai 1-30 Juni 2025 tahap sosialisasi larangan ODOL serentak nasional.
Kemudian setelah masa sosialisasi berakhir, mulai 1 hingga 13 Juli 2025 petugas melaksanakan aksi peringatan dengan teguran simpatik terhadap kendaraan ODOL.
Selanjutnya mulai 14 Juli 2025 dan seterusnya akan dilakukan penindakan hukum.
Namun Kakorlantas memutuskan tahap sosialisasi diperpanjang dengan harapan pada saatnya nanti penegakan hukum tak ada lagi ada temuan pelanggaran.
Baca juga: Dirlantas: Segera normalisasi kendaraan over dimensi dan patuhi muatan!

