Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memberikan kemudahan layanan Apostille bagi mahasiswa di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berniat melakukan
layanan Apostille yakni legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi layanan Apostille bagi mahasiswa Institut Agama Islam Darul Ulum (IAI DU) Kandangan," kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah di Kandangan, Senin (23/6).
Dia menyampaikan layanan Apostille merupakan inovasi dari Kementerian Hukum RI melalui Ditjen AHU yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang dibutuhkan masyarakat, termasuk untuk keperluan studi dan pekerjaan di luar negeri.
Dengan layanan Apostille, legalisasi dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, akta nikah, dan dokumen kependudukan kini cukup dilakukan melalui satu langkah di Kementerian Hukum sebagai otoritas Apostille.
"Ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin bersaing di tingkat global,” ujar Meidy.
Hadir sebagai narasumber dalam Dr Dadang Abdullah dari Universitas Lambung Mangkurat serta Dewi Woro Lestari, Kepala Bidang Pelayanan AHU sekaligus ketua panitia.
Keduanya memaparkan materi seputar aspek hukum dan teknis layanan Apostille, termasuk tata cara permohonan, dokumen yang dibutuhkan, dan manfaatnya dalam mendukung mobilitas akademik internasional.
Kegiatan ini juga merujuk pada dasar hukum Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa IAI DU Kandangan dapat memahami pentingnya legalisasi dokumen yang sah dan diakui secara internasional guna mempersiapkan diri lebih baik dalam persaingan global.
