Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menetapkan Kampung Sasirangan Sungai Jingah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025 untuk kategori Kawasan Karya Cipta.
"Penetapan ini sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan kontribusi masyarakat serta pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual lokal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel Nuryanti Widyastuti di Banjarmasin, Kamis.
Dia menyatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kemenkum Kalsel, Pemerintah Kota Banjarmasin, serta para pelaku UMKM dan komunitas kreatif.
Menurut dia, Kampung Sasirangan tidak hanya menjadi simbol budaya lokal, tetapi juga contoh bagaimana karya cipta dapat menjadi kekuatan ekonomi kreatif.
Nuryanti menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendorong terbentuknya kawasan-kawasan berbasis kekayaan intelektual lainnya di wilayah Kalimantan Selatan, baik di bidang karya cipta, merek, maupun indikasi geografis.
Dia berharap capaian ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih peduli terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya dalam menggali potensi lokal yang memiliki nilai jual dan nilai budaya yang tinggi.
Pengakuan terhadap Kampung Sasirangan sebagai kawasan berbasis KI ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan melindungi hasil karya intelektual, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
