Amuntai (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 jadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati HSU Hero Setiawan menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Baca juga: Bupati HSU lantik Tim Pembina Posyandu HSU
"Secara substansi, Raperda ini merupakan hasil audit BPK RI, sehingga seluruh data realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang kami sampaikan sesuai dengan hasil audit tersebut," kata Hero Setiawan, Jumat.
Sementara itu, Seluruh Fraksi DPRD HSU menyatakan setuju dan menerima Raperda tersebut, dengan beberapa catatan dan masukan untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (Pemda).
Junaidi dari Fraksi PKB menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam proses pengambilan keputusan belanja daerah.
"Kami harap kiranya masukan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh fraksi dan komisi DPRD saat pembahasan Raperda ini dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemda, khususnya SKPD teknis yang membidangi," ujar Junaidi.
Setelah persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah HSU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kemudian penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Pada agenda Paripurna kali ini, diwakili Wakil Bupati HSU didampingi Sekretaris Daerah HSU.
Baca juga: Bupati HSU beri respons pemandangan umum fraksi DPRD HSU
Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi, serta diberi nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda. Mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 100 Ayat (2) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.