Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk pelaku penganiayaan MA (36) warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara yang menyebabkan lansia IR (61) mengalami patah tangan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan tindak pidana penganiayaan terjadi di depan portal pos perusahaan perkebunan Desa Bintang Ara Tabalong pada Selasa (14/4/2026) sore.
"Pelaku kita amankan pada Senin (4/5/2026) sore setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan namun tidak berhadir tanpa alasan yang jelas," jelas Wahyu, Selasa.
Aksi penyerangan ini bermula saat korban yang tinggal di Desa Usih Kecamatan Bintang Ara bersama saksi AL (23) daam perjalanan pulang dan
saat melintas di lokasi kejadian tiba-tiba diberhentikan pelaku.
Baca juga: Polres Tabalong amankan Hari Buruh Internasional
Dengan membawa sebatang kayu ulin dan tanpa banyak bicara pelaku langsung melakukan penyerangan secara berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban.
Dalam upaya melindungi diri, korban menangkis serangan menggunakan tangan dan menyebabkan patah tulang di bagian lengan kanan.
"Korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pertamina dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut," tambah Kapolres.
Polres Tabalong menyita barang bukti berupa sebatang kayu ulin berukuran sekitar 3 x 5 x 60 sentimeter dan pelaku MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku aksi penganiayaan ini dipicu rasa kecewa dengan pihak pengelola perusahaan bagian keamanan karena uang gaji selama 2 bulan tidak dibayarkan dengan alasan pelaku mangkir.
Baca juga: Polres Tabalong kawal Calon Jemaah Haji Kloter 3 menuju embarkasi
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026