Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk pelaku penganiayaan MA (36) warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara yang menyebabkan lansia IR (61) mengalami  patah tangan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan tindak pidana penganiayaan terjadi di depan portal pos perusahaan perkebunan Desa Bintang Ara Tabalong pada Selasa (14/4/2026) sore.

"Pelaku kita amankan pada  Senin (4/5/2026) sore setelah beberapa  kali dilakukan pemanggilan namun tidak berhadir tanpa alasan yang jelas," jelas Wahyu, Selasa.

Aksi penyerangan ini bermula saat korban yang tinggal di Desa Usih  Kecamatan Bintang Ara bersama  saksi AL (23) daam perjalanan pulang dan 
saat melintas di lokasi kejadian tiba-tiba diberhentikan  pelaku.

Baca juga: Polres Tabalong amankan Hari Buruh Internasional

Dengan membawa  sebatang kayu ulin dan tanpa banyak bicara pelaku langsung melakukan penyerangan  secara berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban. 

Dalam upaya melindungi diri, korban menangkis serangan menggunakan tangan dan menyebabkan patah tulang di bagian  lengan kanan. 

"Korban telah  mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pertamina dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut," tambah Kapolres.

Polres Tabalong menyita  barang bukti  berupa sebatang kayu ulin berukuran sekitar 3 x 5 x 60 sentimeter dan  pelaku MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari  pengakuan  pelaku aksi penganiayaan ini dipicu  rasa kecewa  dengan pihak pengelola perusahaan bagian keamanan karena uang gaji selama 2 bulan tidak dibayarkan dengan alasan  pelaku mangkir.

Baca juga: Polres Tabalong kawal Calon Jemaah Haji Kloter 3 menuju embarkasi



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026