Amuntai (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Sahrujani menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemda) HSU saat rapat Paripurna DPRD ke-16 masa sidang II tahun 2025 di ruang rapat DPRD lantai 2 Sekretariat DPRD HSU, Amuntai.
Keempat Raperda tersebut di antaranya Raperda RPJMP tahun 2025-2029, Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda tentang Pencadangan Dana untuk Pilkada 2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Pada kesempatan itu Bupati HSU Sahrujani jelaskan terkait Raperda tentang RPJMP, bahwa Raperda tersebut merupakan kewajiban Pemda yang baru di masa tertentu untuk disampaikan kepada DPRD HSU.
"Kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat serta berdampak sanksi apabila tidak melakukannya," ujar Sahrujani.
Adapun terkait Raperda Pembiayaan Tahun Jamak Pemerintah Daerah HSU akan melaksanakan sub kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pembalah batung sebesar 180 milyar Rupiah dengan rincian 54 milyar Rupiah pada tahun 2025, serta 126 milyar Rupiah di tahun 2026.
Sementara penjelasan Raperda tentang Pencadangan Dana untuk Pilkada 2029, Bupati HSU kembali jelaskan, untuk Pencadangan Dana Pilkada di tahun 2029 akan dicadangkan sebesar 100 milyar Rupiah.
"Kita akan melakukan Pencadangan dana selama empat tahun, yakni dari tahun 2026 hingga 2029 dengan besaran per tahun sebesar 25 milyar Rupiah selama 4 tahun, sehingga dana yang kita cadangkan sebesar 100 milyar Rupiah," ujarnya.
Sahrujani jelaskan bahwa dana cadangan ini bersumber dari penyisihan pendapatan daerah, bukan pinjaman dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk hal tertentu. Cadangan ini juga memiliki rekening tersendiri.
Sementara untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, Sahrujani jelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan kewajiban Pemda di masa tertentu untuk disampaikan kepada DPRD HSU berupa laporan keuangan, diatur dalam Undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.