Amuntai (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan COVID-19 untuk dijadikan peraturan daerah.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK mengharapkan, dengan disetujuinya Raperda ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya dalam penegakkan protokol kesehatan (Protkes) COVID-19 di wilayah Kabupaten HSU.
"Kita telah memiliki jaminan dasar hukum yang kuat dalam penindakan, sehingga harapan kita masyarakat semakin patuh dan terbiasa dengan melaksanakan protokol kesehatan dapat terwujud," ujar Wahid di Amuntai, Selasa (3/11).
Wahid berharap, Sat Pol PP selaku aparat penegak perda dibantu TNI-Polri tidak perlu ragu lagi dalam penegakkan sanksi bagi siapa saja yang melalukan pelanggaran.
Meski demikian, Ia menyarankan dalam pelaksanaan operasi lebih mendahulukan upaya persuasif seperti membina dan memberikan pemahaman, sehingga tumbuh kesadaran bagi pelanggar dikemudian hari.
"Kecuali apabila pelanggaran telah dilakukan berulang-ulang, maka bisa diberikan sanksi tegas," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari yang mengharapkan kesadaran masyarakat meningkat bukan karena takut sanksi melainkan demi kesehatan dan keselamatan.
"Tujuan disahkannya Raperda bukan untuk menyengsarakan rakyat melainkan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pemberian sanksi hanya untuk mendisiplinkan saja," kata Almien.
DPRD mensahkan Raperda penegakan Protkes pada rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD HSU di Kota Amuntai pada Selasa (3/11) sore pukul 14.35 wita sekaligus agenda penjelasan pemerintah daerah mengenai Raperda APBD 2021.