Lalu, pelibatan pemda dan dunia usaha dalam mendukung pendidikan tinggi, penyederhanaan regulasi untuk prodi dan pendirian kampus baru, perlindungan hukum dan jaminan sosial untuk dosen PTS.
Akbar menekankan isu krusial mengenai kesejahteraan dosen sebagai pilar mutu pendidikan, terutama dosen perguruan tinggi swasta yang berada di wilayah 3T.
Ia memaparkan terjadi kesenjangan signifikan antara dosen PTN dan PTS, tidak hanya dalam hal gaji, tetapi juga mencakup jaminan sosial, fasilitas kerja, dan peluang karir.
Guna mengatasi hal itu, Akbar mengusulkan bagi LLDIKTI Wilayah XI menjalankan skema insentif nasional untuk dosen PTS, terutama di daerah 3T atau luar Jawa, berbasis kinerja dan kondisi institusi, penyederhanaan akses program sertifikasi dan karir.
Baca juga: LLDIKTI XI: pentingnya cek kebenaran data mahasiswa pada PD DIKTI
Kebijakan lainnya, perlindungan hukum dan jaminan sosial yang setara bagi dosen PTS, kemitraan institusional dengan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memperluas, sumber pembiayaan kesejahteraan dosen.
“Dosen yang sejahtera akan lebih fokus terhadap pelaksanaan Tridharma. Kesejahteraan bukan bonus, tapi prasyarat dasar bagi pendidikan berkualitas,” tegas Akbar.
Selain itu, Akbar menyatakan prioritas utama revisi UU ini mengakomodir dan mendorong regulasi yang adil dan proporsional.
Diharapkan Akbar, revisi tiga UU tersebut menghasilkan UU yang memiliki rasa keadilan dan proporsionalitas antarwilayah, sehingga standar pendidikan nasional tetap perlu ditegakkan.
"Namun penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, agar daerah dengan keterbatasan tetap bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermartabat," tutur Akbar.
Baca juga: LLDikti XI Kalimantan fasilitasi sosialisasi Majelis Akreditasi BAN-PT
