Kerja sama ini diharapkan bisa lebih mengembangkan kreativitas civitas akademika di perguruan tinggi dalam rangka membangun sistem kekayaan intelektual,"

Banjarbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menjalin kolaborasi dengan 47 perguruan tinggi se-Kalsel untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan di daerah.

"Kerja sama ini diharapkan bisa lebih mengembangkan kreativitas civitas akademika di perguruan tinggi dalam rangka membangun sistem kekayaan intelektual," kata Kepala Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarbaru, Selasa.

Dia mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan inovasi dan karya intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Sejalan dengan tridharma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat maka Kemenkum berkomitmen mengawal setiap inovasi yang dilahirkan mahasiswa dan dosen untuk didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual.

Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang dibentuk di kampus melayani pendaftaran KI seperti hak cipta, paten, dan merek, serta menjadi penghubung antara hasil riset kampus dengan kebutuhan industri.

Kepala Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem saat penandatanganan PKS dengan Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Muhammad Akbar. (ANTARA/Firman)

Selain penguatan Sentra KI, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken antara Kemenkum Kalsel bersama kampus yang didahului oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan (LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan) Muhammad Akbar itu  juga meliputi peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui keterlibatan akademisi dan mahasiswa.

Baca juga: Kemenkum Kalsel gelar forum peningkatan kompetensi Analis Kebijakan

Adapun implementasinya berupa program pemagangan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Diketahui saat ini ada 2.015 Posbankum tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kalsel yang menyediakan bantuan, konsultasi, dan informasi hukum gratis bagi masyarakat.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalsel Galuh Tantri Narindra yang turut hadir menyaksikan penandatanganan PKS mengatakan banyak potensi di daerah untuk dicatatkan sebagai hak kekayaan intelektual.

Oleh karena itu, kata dia, Gubernur Kalsel Muhidin sangat mendukung berbagai upaya penguatan untuk mendorong setiap karya dan inovasi untuk memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran KI.

Begitu juga ide untuk penempatan mahasiswa magang di Posbankum sangat didukung oleh gubernur sehingga layanannya semakin dikenal luas masyarakat dan keberadaannya berkelanjutan.

Acara diskusi dalam rangkaian penandatanganan PKS penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dan program pemagangan mahasiswa pada Posbankum. (ANTARA/Firman)

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan agenda nasional “Whats Up Campus Calls Out Institut Teknologi Bandung dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi Serentak se-Indonesia” yang digelar secara virtual dan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk pelindungan terhadap warisan budaya tradisional Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kemenkum Kalsel buka akses magang mahasiswa di Posbankum

Sertifikat KIK yang diserahkan meliputi Musik Panting, Gamalan Banjar, dan Kuriding dari Kalimantan Selatan, Musik Kintung dari Kabupaten Banjar, serta Kurung-Kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut.

Menurut Alex, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam mendorong pelestarian budaya daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual komunal agar tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum.



Pewarta: Firman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026