Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda perubahan kedua Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengharapkan persoalan tera/tera ulang jangan merugikan konsumen.
Ia mengemukakan harapan itu di Banjarmasin, Jumat, sesudah menyertai Pansus Raperda perubahan kedua Perda 14/2011 di Kalimantan Selatan (Kalsel) konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI serta studi komparasi ke Jawa Barat (Jabar).
"Pasalnya persoalan tera/tera ulang buka cuma sekedar kepastian tolok ukur seperti mengenai berat (timbangan), volume (liter) panjang (meter), melainkan berkaitan pula dengan konsumen atau orang banyak," tuturnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.
Oleh sebab itu pula, seiring perubahan kedua Perda 14/2011 mengenai tera/tera ulang tidak lagi menjadi urusan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, tetapi kewenangan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) setempat.
Peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang tersebut pemprov kepada pemkab/pemkot tindak lanjut dari Undang Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pemberlakuan paling lambat tahun 2017.
Namun, lanjut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa itu, pemkab/pemkot di Kalsel tidak memiliki perangkat/peralatan untuk melakukan tera/tera ulang tersebut.
Begitu pula semua (13) pemkab/pemkot di Kalsel tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten melakukan tera/tera ulang, kecuali pemprov setempat yang mempunyai, ujarnya.
"Sementara Pemprov kita sendiri pun terbatas memiliki SDM dan peralatan untuk tera menera, yaitu tujuh orang serta dua unit," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin bergerlar sarjana dan magister ilmu hukum tersebut.
Ia menyarankan, untuk mengatasi persoalan tersebut atau tidak mengalami kekosongan hukum dalam hal tera/tera ulang perlu peraturan gubernur (Pergub) Kalsel selagi masih masa transisi.
"Dalam pergub tersebut siapa yang melaksanakan tera/tera ulang agar masyarakat/konsumen jangan sampai dirugikan," saran alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
"Saran atau cara itu, mencontoh Pemprov Jawa Barat sebagai oleh-oleh studi komparasi Pansus Raperda perubahan kedua Perda 14/2011 ke `Bumi Siliwangi` tersebut, 29 - 31 Mei lalu," demikian Suripno Sumas.