Dana Hibah tersebut diserahkan oleh Bupati Hulu Sungai Selatan H Achmad Fikry, kepada Ketua MUI KH.Muchyar Dahri dan Ketua Baznas Kunur Tajeli bertempat di Pendopo Kabupaten, Selasa (23/5) dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Baznas se Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rakerda Baznas dibuka oleh Bupati dihadiri Forkopimda HSS, Ketua Baznas Provinsi Kalsel H Gusti Rusdi Effendi, Ketua MUI Kabupaten HSS KH.Muchyar Dahri Ketua Baznas Kabupaten HSS Kunur Tajeli.dan pengurus Baznas se-Kalsel.
Panitia Pelaksana Rakerda Baznas, Irpani melaporkan Rakerda mengambil tema “Optimalisasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan menuju kesejahteraan masyarakat".
Dijelaskan dia, seharusnya Rakerda dilaksanakan pada akhir 2016, namun karena keterlambatan , maka Rakerda baru dilaksanakan saat ini.
Menurut dia, dengan Rakerda ini, bisa diketahui posisi Baznas, terkait programnya yang telah didukung oleh kepala daerah.
"Dari informasi yang diperoleh, kerja sama dengan pemerintah daerah sudah baik," katanya.
Bupati mengucapkan selamat datang bagi peserta Rakerda di Kabupaten HSS untuk melaksanakan Rakerda Baznas.
Beliau mengucapkan terimakasih atas diberikannya kepercayaan sehingga diselenggarakannya Rakerda Baznas se-Kalsel di Kabupaten HSS.
"Motto dari Baznas sama dengan kebijakan Pemkab HSS untuk mengentaskan kemiskinan,"ujarnya.
Ia melaporkan bahwa visi Kabupaten HSS adalah menuju Kabupaten HSS yang sejahtera, agamis dan produktif.
Dijelaskannya, upaya Pemkab HSS dalam mengentaskan kemiskinan dilakukan secara terpadu dan lintas sektor dengan berbagai macam program seperti adanya program beras sejahtera yang diberikan secara gratis kepada masyarakat miskin.
Selain itu, adanya program rumah sejahtera, rumah warga miskin diperbaiki mendekati rumah sehat begitupun masyarakat miskin yang usianya masih produktif akan diberikan modal usaha.
Sementara bagi masyarakat miskin yang usianya tidak produktif lagi akan diberikan jaminan hidup serta berobat gratis.
Sedangkan bagi masyarakat yang punya anak yang usianya masih sekolah, wajib sekolah sampai tamat SMA atau wajib belajar 12 tahun yang diterapkan Pemkab HSS.