Rapat dipimpin Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dihadiri seluruh anggota dewan yang telah sepakat terhadap peraturan terkait salah satu tugas Badan Kehormatan DPRD di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Sekretariat DPRD Banjarbaru siap terapkan sistem e-Katalog versi 6
"Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi BK DPRD menjalankan tugasnya menegakkan kode etik serta menjaga martabat lembaga legislatif," ujar Gusti Rizky usai memimpin rapat tersebut.
Menurut Rizky, pengesahan aturan itu membuat proses penanganan dugaan pelanggaran etika anggota dewan akan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Rizky menekankan, langkah itu juga menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat kelembagaan dan profesionalisme DPRD Banjarbaru dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.
"Kami berharap, peraturan yang telah diputuskan bersama bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan maupun ketentuan sehingga prosesnya adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Rizky.
Baca juga: Reses anggota DPRD Banjarbaru dijadwalkan Mei
Diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD berfungsi menjaga martabat dan kehormatan DPRD, serta menegakkan disiplin dan etika anggota DPRD apabila melakukan dugaan pelanggaran.
Tugas BK DPRD adalah memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, sumpah janji, dan peraturan tata tertib termasuk menyelidiki dugaan pelanggaran anggota dewan.
Selain itu, tugas BK yakni melakukan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi atas pengaduan dan melaporkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada pimpinan DPRD dan rapat paripurna dewan.
Selanjutnya, menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, seperti rehabilitasi nama baik atau sanksi dan BK merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan disahkan pada rapat paripurna.
Baca juga: DPRD Banjarbaru kawal kasus pembunuhan jurnalis Kalsel