Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan anggaran Rp29 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru Jainudin di Kota Banjarbaru, Selasa, mengatakan alokasi anggaran sudah disiapkan dan dibayarkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru tunggu persetujuan Kemendagri terkait pengganti wali kota
"Anggaran untuk THR dan TPP bagi pegawai sudah disiapkan sebesar Rp29 miliar dan dibayar dalam satu dua hari ke depan sehingga mereka menerima haknya sesuai aturan dan ketentuan," ujar dia.
Jainudin mengatakan pembayaran THR dan TPP sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2025, sedangkan teknis pembayaran diatur melalui peraturan wali kota yang tengah disiapkan sehingga bisa menjadi payung hukum.
Dia mengatakan anggaran Rp29 miliar itu terbagi dua untuk THR bagi 4.000 aparatur sipil negara (ASN) dan sekitar 800 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mencapai Rp20 miliar dan Rp9 miliar untuk TPP.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru siapkan dana PSU Rp12,9 miliar
"Pembayaran THR dan TPP langsung di transfer ke rekening pegawai yang memang sudah menjadi kebijakan dalam pembayaran di lingkungan Pemkot Banjarbaru seperti gaji dan THR juga termasuk TPP," ucapnya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dilakukan pada pertengahan 2025 berasal dari dana APBD dengan besaran yang diperhitungkan sesuai gaji pokok yang diterima setiap pegawai.
Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 itu kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang besarannya mengacu aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ratusan santri bimbing peserta pesantren Ramadhan 2025 di Banjarmasin