Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Buruh yang tergabung di Konfenderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) menggelar aksi dan orasi di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.
Dalam aksi damai memperingati may day atau hari buruh internasional tahun ini, para buruh itu tetap menuntut upah layak, menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill/ilegal, minta hapus sistem pekerja outsourcing dan dapat dana pensiun sebesar 60 persen dari upah trakhir.
Koordinator aksi buruh di Banjarmasin Yoeyoen Indriharto menegaskan, buruh sangat berharap pemerintah kota bisa menyampaikan aspirasi mereka kepemerintah pusat untuk menjabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Sebab adanya Peraturan Pemerintah (PP) ini, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah dipastikan di bawah 10 persen," ujarnya.
Padahal, papar dia, sejak tiga tahun trakhir ini, UMP Kalsel naik 10 persen, namun karena adanya PP tersebut, mengakibatkannya tidak terealisasi dengan baik.
Dengan besaran upah yang tidak terjamin kedejahteraannya bagi para buruh ini, kata Yoeyoen, maka beban hidup makin sulit dirasakan buruh, apalagi harga kebutuhan dasar naik.
"Ini yang kita anggap belum ada keberadilan, selain itu jaminan-jaminan lainnya yang tidak dipenuhi semua perusahaan," bebernya.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah yang mewakili pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para buruh apalagi didukung kebijakan pemerintah provinsi.
Untuk masalah kesejahteraan buruh, Hermansyah menyatakan, perlu mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan perusahaan terlebih dahulu, baru dengan pemerintah daerah jika terjadi kebuntuan.
"Saya pastikan, semua masalah bisa kita selesaikan dengan baik kalau terus berkoordinasi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Banjarmasin Priyo Eko memaparkan, untuk UMK Banjarmasin kini sebesar Rp2.290.000.
Menurut dia, penetapan besaran upah ini sudah melalui kajian mendalam yang melibatkan semua lapisan termasuk serikat pekerja dan buruh setempat.
"Memang perhitungan inflasinya secara nasional, tidak inflasi daerah, buruh memang menuntuk inflasi provinsi, karena memang lebih tinggi, aturannya tidak bisa demikian," terangnya.
Bagi dia, tuntutan para buruh minta upah layak sesuai kondisi daerah ini akan menjadi perhatian pemerintah, dan pemerintah juga tidak tutup telinga atas suara perusahaan.
Sebagaimana acara yang digelar pemerintah kota dalam memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei ini di Balaikota, ratusan buruh dari berbagai perusahaan diundang untuk berkomunikasi langsung secara terbuka.
"Intinya pemerintah kota sekarang ini sangat terbuka, setiap masalah mari kita galakkan dengan dialog menyelesaikannya," kata Priyo.