Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Rabu mengatakan tersangka MH (38) ditangkap di rumahnya Jalan Fajar Baru RT 2 Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.
"Barang bukti ditemukan saat kita lakukan penggerebekan di rumah tersangka berupa 870 butir zenith," jelas Hardiono.
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya transasksi obat terlarang.
Pada saat tertangkap tangan MH (38) sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam kantong plastik namun ketahuan petugas.
Dari dalam kantong plastik akhirnya polisi menemukan ratusan obat terlarang bukan jenis narkoba tersebut.
Polisi juga berhasil menciduk tersangka narkoba MJ (35) di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu (SS).
Menurut Kasat narkoba Iptu Minggu Tampubolon barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka yang disimpan dalam kotak rokok.
"Pelaku sempat membuang kotak rokok ke tanah dan ternyata di dalamnya ada dua paket sabu-sabu," katanya.