Sosialisasi itu dilakukan Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia Iwan Supriadi Kemenkumham RI didampingi fungsional umum Direktorat Teknologi Informasi Nanda Zannibua di Banjarbaru, Rabu.
"Sosialisasi diikuti 60 peserta terdiri dari lembaga pembiayaan, kejaksaan, kepolisian dan para notaris wilayah Kota Banjarbaru," ujar Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Kemas HZ.
Menurut Kemas didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Unan Pribadi, potensi Fidusia perlu dipahami lebih dari sekedar instrumen untuk mendaftarkan jaminan kendaraan.
Namun sebagai alat untuk mendukung akses kepada pendanaan komprehensif supaya potensi optimal fidusia dapat dicapai sehingga mampu menciptakan kepercayaan publik.
"Melalui sosialisasi seluruh peserta diharapkan mampu menyosialisasikan kepada orang lain sehingga masyarakat mengerti mengenai layanan pendaftaran jaminan fidusia," ucapnya.
Dikatakan Kemas yang juga menjabat Kepala Divisi Administrasi, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan sehingga kebijakan bisa saling terintegrasi antara otoritas yang berhubungan.
Disebutkan, otoritas sektor hukum dengan otoritas pada sektor keuangan atau pembiayaan untuk mendorong implementasi dan pemanfaatan layanan jaminan pendaftaran fidusia.
Kepala Subit Pelayanan AHU dan KI Nurhaina mengatakan, tujuan sosialisasi yakni menyebarluaskan informasi terkait UU nomor 42 tahun 1999 tentang pengaturan jaminan fidusia.
"Permenkeu tentang jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan melindungi konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan layanan fidusia," katanya.