"Dengan ditetapkannya enam buah Raperda, harus berdampak positif terhadap masyarakat Kabupaten Kotabaru terutama di bidang pelayanan," kata Suwanti, pada rapat paripurna, di Kotabaru, Senin (9/12).
Selain berdampak pada peningkatan atau penguatan ekonomi lokal, dan melindungi hak-hak mereka sebagai masyarakat Kabupaten Kotabaru.
"Kita berharap antara eksekutif dan legislatif saling bersinergi lebih bagus lagi rapat dan menjadikan Perda Kabupaten Kotabaru," harap Suwanti.
Dijelaskan, enam buah Raperda yang disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna antara lain, Raperda tentang Labelisasi Produk dengan Branding Kotabaru.
Raperda tentang Inovasi Daerah, kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Produk Makanan Halal.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah, Saijaan Mitra Lestari menjadi Perseroran Daerah Saijaan Mitra Lestari.
Serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Kotabaru Perseroda.