Bea Cukai Kotabaru musnahkan barang kena cukai ilegal hampir Rp1 miliar
Selasa, 19 November 2024 18:37 WIB
Barang yang dimusnahkan hasil dari 124 penindakan di bidang cukai yang berasal dari kegiatan Operasi Pasar, Penindakan pada Jasa Kiriman dan Patroli Laut
"Pemusnahan atas barang kena cukai illegal ini dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan alat berat, dan ditimbun di dalam tanah," ungkap Budi.
Diungkapkan Budi, Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (Rokok) yang dimusnahkan sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi, kemudian Bea Cukai Kabupaten Kotabaru juga menyampaikan pesan penindakan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan melindungi kesehatan masyarakat.
Budi menambahkan Bea Cukai Kotabaru telah melaksanakan penanganan perkara dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana pada bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium).
Sesuai dengan Pasal 40B dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Bea Cukai Kotabaru Terapkan Sistem Online
Serta, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK. 04/2022 tertanggal 30 Desember 2022 tentang Penelitian dan dugaan pelanggaran pada bidang cukai dengan perolehan penerimaan negara sebesar Rp142.229.000 dari sembilan pelanggaran.
"Modus yang dipakai untuk barang-barang tersebut ada yang menggunakan jasa kiriman maupun moda transportasi darat serta asal barang sebagian besar dari Pulau Jawa (Jawa Timur)," tutur Budi.
Selain penindakan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Kotabaru juga mengawasi dan melakukan penindakan terhadap obat-obatan terlarang.
Selama kurun waktu tiga tahun atau 2022 hingga 2024, Bea Cukai Kotabaru menindak sebanyak delapan pelanggaran sebanyak 12.550 butir obat tertentu tanpa izin berbagai merek dan 25,3 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.
"Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan BPOM," ungkap Budi.
Dikatakan Budi, Bea Cukai Kotabaru telah menyerahkan barang hasil penindakan tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Bea Cukai Kotabaru Terapkan Sistem Online