Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) PT Saijaan Mitra Lestari.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru M Lutfi Ali menyampaikan, usulan Raperda dari eksekutif tentang perubahan Raperda terdahulu akan segera dibahas bersama sama baik secara intern sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca juga: Dirut: Perusda Baratala tidak bisa beroperasi karena terkendala RKAB
"Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusda melalui tahapan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut," katanya.
Raperda yang dimaksud merupakan perusahaan daerah pada umumnya melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan peraturan daerah.
Di ketahui, Perusda Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru adalah Badan Usaha Milik Daerah bergerak di bidang Usaha Investasi dan Pengelolaan Kepemilikan Participating Interest Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Blok Sebuku, Blok Sigiri dan Blok-blok Lainnya dalam wilayah Kabupaten Kotabaru dalam melakukan Eksplorasi, eksplotasi dan Produksi minyak dan Gas Bumi yang 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dengan membawa visi Perusda menjadi BUMD terdepan di bidang energi, sumber daya alam dan infrastruktur yang unggul oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: PT BTG ingin kembali beroperasi
Sedangkan misi yang di emban adalah berperan serta aktif dan profesional dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ayang ada di Kabupaten Kotabaru berbasin industri 4.0 untuk meningkatakan pertumbuhan ekonomi dan pendapatn asli daerah (PAD).