Rantau, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Resmob Polda Kalimantan
Selatan berhasil menangkap kepala desa di Kecamatan Piani Kabupaten
Tapin yang diduga telah mengorupsi dana desa sebesar Rp68 juta lebih.
Kapolres
Tapin AKBP Zulkifli Ismail di Rantau Selasa mengatakan, penangkapan
Kepala Desa dari Kecamatan Piani HB (38) tersebut berdasarkan laporan
polisi nomer LP/68/V/Kalsel/Res Tapin pada (13/5) 2016.
"Berdasarkan
laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
tersangka bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari unit Resmob
Tapin, unit Tipikor Res Tapin, dan unit Ranmor Polda Kalsel," katanya.
Menurut
Kapolres, dalam laporan tersebut HB diduga telah menyelewengkan sisa
anggaran dana desa TA 2015, yang diambilnya dari tabungan Bank Kalsel,
untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku diamankan di jalan. A Yani km 7 kabupaten Banjar pada selasa (7/2) sekira pukul 19.20 Wita," ujar Kapolres.
Awalnya,
tambah Kapolres, pelaku mengembalikan atau menyetorkan sisa dana
tersebut ke Bank Kalsel pada (7/3/16), namun setelah disetorkan, pelaku
kembali mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan
tersebut, tambah dia, juga berdasarkan barang bukti yang telah berada
di tangan anggota kepolisian, yakni satu lembar rekening koran Bank
Kalsel dengan nomer rekening 006.03.01.18856.9.
Selain itu
Polres Tapin juga memiliki satu rangkap keputusan bupati Tapin nomer
188.45/109/KUM/2012 tanggal 2 agustus 2012 tentang pemberhentian dan
pengangkatan kepala di wilayah kabupaten Tapin, Kalsel, sebagai barang
bukti.
"Pelaku akan terus kita minta keterangan lebih lanjut, dana tersebut digunakan untuk apa saja," tutur Kapolres.
Ditambahkan
Kapolres, diamankannya pelaku tersebut berdasarkan pasal 2 ayat (1)
subs pasal 3 pasal 8 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan
undang-undang no 20 tahun 2001.
Sebagaimana diketahui, saat
ini pemerintah telah menggelontorkan dana untuk desa dengan nilai cukup
besar, yaitu minimal Rp1 miliar satu per desa. Besarnya nilai dana desa
tersebut, dikhawatirkan akan membuat aparat desa terlibat dalam tindak
melanggar hukum.
Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah
terus berupaya untuk meningkatan kemampuan aparatur desa untuk mengelola
administrasi dana desa, dan memberikan pendampingan, mulai dari
perencanaan pembangunan desa dan pemanfaatan dana desa.
Polisi Tangkap Kades Diduga Koruptor Dana Desa
Selasa, 7 Februari 2017 22:24 WIB
Pelaku akan terus kita minta keterangan lebih lanjut, dana tersebut digunakan untuk apa saja,