Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Periode 2024–2029 Ledia Hanifa mendorong para anggota DPR RI 2024–2029 lainnya untuk mengawal implementasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).
“Di Pansus Angket Haji di tahun 2024 itu mengamanatkan dua undang-undang, satu tentang pengelolaan keuangan haji (Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji) dan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Semoga bisa kita jalankan,” kata Ledia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, revisi tersebut bernilai penting untuk dilakukan demi menghadirkan pengelolaan keuangan haji serta penyelenggaraan ibadah haji yang semakin baik, mengingat pada tahun 2024 Pansus Angket Haji DPR RI menemukan banyak persoalan dalam penyelenggaraan haji, seperti pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan UU Haji.
Baca juga: Pansus Angket Haji DPR rekomendasikan revisi UU Haji
"Keinginannya, pengelolaan keuangan haji yang ingin diubah sebagai amanat dari Pansus Angket Haji 2024, yang sebenarnya kita sendiri sedang mempersiapkan untuk yang ke depan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I itu.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9), Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI telah merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Haji.
Baca juga: Kemenag pandang rekomendasi Pansus Haji tekankan revisi regulasi
Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan itu, Pansus Angket Haji merumuskan rekomendasi revisi UU Haji agar penyelenggaraan haji ke depannya untuk jamaah dari Indonesia mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Dalam penyelidikan, Pansus Angket Haji menemukan penyelenggaraan ibadah haji saat ini masih belum sesuai dengan kondisi terkini di Arab Saudi, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan ganda sebagai regulator dan operator.
Sementara dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi, pemerintah di sana tidak lagi menggunakan pendekatan dari pemerintah ke pemerintah, tetapi berubah menjadi pemerintah ke bisnis sehingga pelayanan yang diberikan kepada pihak syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji menggunakan kerangka bisnis.
Baca juga: Pansus: Kasus haji 2024 harus libatkan aparat hukum
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah