Banjarbaru (ANTARA) - Penjabat sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Muhammad Farhani mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pilar utama pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sehingga wajib bersikap netral.
Farhani pun menggelar rapat terkait netralitas ASN dan pengaturan alat peraga kampanye guna menghadapi Pilkada Banjarbaru 2024.
Baca juga: Polres Banjarbaru kerahkan seluruh kemampuan amankan Pilkada
"Netralitas ASN panting dilakukan karena sebagai salah satu pilar utama mewujudkan pilkada yang demokrasi, adil dan transparan," ucap Farhani di Banjarbaru, Selasa.
Farhani menuturkan Pemkot Banjarbaru menyosialisasikan peraturan maupun sanksi tegas bagi ASN terkait pelanggaran pada pilkada.
Farhani menegaskan ASN yang melanggar netralitas maka sesuai dengan peraturan UU yang berlaku tentu bakal mendapatkan sanksi.
"Kita berharap mudah-mudahan ASN di lingkup Pemkot Banjarbaru bisa bersama-sama memahami ini semua, di mana netralitas ASN harus tetap dijaga," tutur Farhani.
Baca juga: Dua paslon Pilwali Banjarbaru peroleh nomor urut
Selain itu, ucap Farhani, rapat tersebut membahas pengaturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditegaskan Penjabat Sementara Sekda Banjarbaru tersebut, pemasangan APK harus memperhatikan ketentuan lokasi dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Bawaslu Kota Banjarbaru akan terus mengawasi secara ketat guna memastikan seluruh calon kepala daerah dan tim sukses mengikuti aturan yang berlaku.
Diketahui, Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Muhammad Farhani menggelar rapat membahas pengawas pemilu yang dihadiri pimpinan Bawaslu Kota Banjarbaru.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru: Pilkada jangan rusak Ukhuwah Islamiyah
Pjs Sekda Banjarbaru kawal ASN wajib netral pada Pilkada 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 21:25 WIB