Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua kecamatan, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yakni Kecamatan Banjarmasin Utara dan Kecamatan Banjarmasin Selatan menyatakan akan mempertegas wilayahnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) masing-masing.
Camat Banjarmasin Utara Apiluddin Noor di gedung dewan Banjarmasin, Senin, memastikan akan melakukan penataan dengan benar RTH di daerahnya dengan bersandar pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mulai dibentuk.
Menurut dia, pembahasan Raperda yang berjudul tentang perencanaan tata ruang dan peraturan zona di kecamatannya sudah mulai dilakukan pembahasan awal dengan pihak legislatif.
"Intinya dalam pembahasan Raperda itu tadi kita menyampaikan bagaimana menetapkan dengan jelas batas jalur hijau, hingga kita bisa mempertegasnya di wilayah masing-masing," ujar Apiluddin.
Dia menyatakan, banyak keluhan masyarakat yang lahannya ternyata ditetapkan sebagai jalur hijau atau RTH tanpa koordinasi lebih dulu, padahal masyarakat sudah tinggal di daerah itu secara turun temurun.
"Jadi penetapan jalur hijau itu harus bisa dijelaskan, hingga pihaknya di lapangan bisa bertindak tegas sesuai aturan dan norma," paparnya.
Apalagi, ujar Apiluddin, kecamatannya yang memiliki 10 kelurahan dengan bagian wilayahnya berperbatasan dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala ini tentunya perlu memperjelas juga titik perbatasan itu.
"Jadi memang penting Raperda ini dibahasnya secara teliti, sebab ini berkaitan sekali dengan kondisi wilayah masyarakat dan perbatasan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Camat Banjarmasin Selatan M Yusrin juga berpandangan yang sama, di mana kecamatannya paling luas memiliki wilayah dengan 12 kelurahan memerlukan peraturan yang jelas tentang batas wilayah dan luas RTH yang akan dilestarikan ini.
"Apalagi pembangunan di daerah kita juga mulai sangat pesat, jadi perlu rambu-rambu yang jelas untuk ketetapan batas jalur hijau ini yang tidak memberatkan masyarakat," paparnya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali menyatakan, Raperda tentang perencanaan tata ruang dan peraturan zona Kecamatan Banjarmasin Utara dan Selatan untuk 2017 hingga tahun 2036 mendapat persetujuan untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Sebab, kata politisi Golkar itu, ini juga mengaplikasikan aspirasi masyarakat di mana penetapan tata ruang cukup menjadi polemik di masyarakat.
"Banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kita akan lahan mereka yang ditetapkan secara sepihak menjadi jalur hijau, sehingga memang harus ada perbaikan peraturan," ujarnya.
Baginya, selama peraturan itu akan mementingkan masyarakat dan pembangunan daerah, DPRD sangat mendukungnya, dan akan serius melakukan penggodokan dengan sikap yang kritis pastinya.
Dua Kecamatan Kota Banjarmasin Pertegas Wilayah RTH
Selasa, 7 Februari 2017 8:17 WIB