Batulicin (ANTARA) - Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Zairullah Azhar memberi jawaban pandangan umum seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jawaban pandangan umum Bupati Tanah Bumbu yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tanah Bumbu Eka Saprudin bahwa untuk menangani kawasan kumuh perlu ada upaya peremajaan kawasan.
"Kami fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan sarana pendukung di kawasan itu," kata Eka di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu.
Pemerintah daerah juga akan memberikan perhatian serius terhadap masalah drainase dan pengelolaan sampah di kawasan perumahan sehingga tidak menimbulkan genangan air yang dapat menyebabkan banjir.
Terkait Strategi penanganan pemukiman kumuh yang berada diatas lahan Ilegal dapat dilakukan melalui upaya peremajaan kawasan.
Peremajaan kawasan kumuh dilakukan dengan perombakan dan penataan kawasan secara menyeluruh fokus pada peningkatan kualitas.
Melalui penataan menyeluruh kawasan secara terintegrasi dalam penyediaan perumahan, infrastruktur dasar, sarana pendukung disertai penanganan aspek sosial ekonomi warga terdampak diharapkan akan menghasilkan keberlanjutan permukiman layak huni.
Sejauh ini, Pemkab Tanbu telah memperhatikan kwalitas drainase lingkungan dan pemeliharaan drainase agar tidak ada genangan air dihalaman atau jalan, sehingga tidak ada sampah atau endapan yang bisa menyumbat saluran drainase.
Pemkab Tanbu juga melakukan penghijauan dilingkungan perumahan dan Kawasan permukiman untuk menciptakan udara yang nyaman dan bersih untuk hunian masyarakat.
Terkait Luas Tanah Perumahan dan Pemukiman, dapat kami sampaikan pengaturan batasan minimal pada luas tanah kaveling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, hanya mengatur luasan pada wilyah perdesaan atau non perkotaan.
Belum mengatur terhadap luas tanah kaveling yang ada pada zona perkotaan sementara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan.
Berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda) kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak Pemerintah Daerah dan DPRD.
"Kami berharap, Raperda tersebut dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Perda," terang Eka.
Bupati Tanah Bumbu jawab pandangan umum Fraksi DPRD
Rabu, 11 September 2024 16:10 WIB