Balangan, (Antaranews Kalsel) - Warga Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga batas waktu yang ditentukan, akan memegang Surat Keterangan (Suket) sebagai penggantinya.
Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan, Fahrudin Zafuri Zumri, kebijakan ini diambil lantaran stok blangko e-KTP setempat kosong.
Sehingga, masyarakat hanya diminta melakukan perekaman dan langsung mendapatkan Suket tersebut. Suket merupakan Surat Keterangan Perekaman yang menyerupai rangkaian bentuk e-KTP. Hanya saja, ukurannya jauh lebih besar lantaran menggunakan kertas A4.
"Suket bisa digunakan untuk keperluan apapun, mau bikin SIM, nikah, keperluan di Bank, perjalanan jauh, dan semuanya bisa menggunakan Suket. Karena fungsinya sama dengan e-KTP," jelasnya.
Diakuinya, sudah mencapai ribuan warga yang mengantongi Suket. Dan harus dibawa pemegang sebagaimana halnya e-KTP.
Namun ia menerangkan, jika ketersediaan blangko e-KTP sudah ada, maka Suket akan ditarik dan diganti dengan e-KTP.
Disinggung masalah belangko kosong, Fahrudin, menjelaskan jika saat ini masih dalam tahap pelelangan di pusat. Sedangkan sisa belangko lama, sudah habis terpakai.
Karena belum diketahui pasti batas waktu percetakan belangko dan kapan sampai kedaerah, maka kita menilai perlu kebijakan pengganti e-KTP berupa Suket, tegasnya.