Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar telah menghadiri undangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan klarifikasi terkait pengukuhan dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru Zaenal Arifin, di Kotabaru, Senin, mengatakan Bupati sudah memenuhi undangan klarifikasi KASN pada 26 Januari 2017 sekitar pukul 14.00," katanya.
Zaenal mengemukakan, di Kantor KASN Bupati Kotabaru ditemui oleh Asisten Komisioner An. Sumardi.
Dikatakan, Bupati Kotabaru, Plh Sekretaris Daerah Hariansyah dan dirinya telah memberikan penjelasan secara rinci terkait pemindahan pejabat tinggi pratama ke jabatan fungsional dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta KASN.
Berkas-berkas tersebut selanjutnya akan diteliti menurut ketentuan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, KASN belum mengeluarkan putusan/rekomendasi apapun terkait permasalahan di Kotabaru.
Plt Kepala BKPPD menjelaskan kepada Asisten KASN yang menerima berkas terkait kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
"Semua masih dalam proses penelitian dan penelaahan," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor: 824/001/BKPPD, sebanyak 13 orang pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang sebelumnya menduduki posisi kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah dipindah ke jabatan fungsional.
Pimpinan tinggi pratama yang menjadi pejabat fungsional tersebut, drg Cipta Waspada pejabat fungsional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, sebelumnya ia Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, dan Djoko Mutiyono, pejabat fungsional pada Sekretariat Daerah Kotabaru. Sebelumnya ia Sekretaris DPRD Kotabaru.
M Purwanto kini fungsional penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabaru. Sebelumnya Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan Kehutanan Kotabaru.
Sugian Noor pejabat fungsional perencana peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Daerah sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kotabaru. Dan M Suhairi Effendi pejabat fungsional perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, sebelumnya adalh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kotabaru.
Ibnu Bhayangkara Foen pejabat pejabat fungsional hubungan masyarakat di Sekretariat Daerah. Sebelumnya ia Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru, dan Murdianto pejabat fungsional perencana pada Bappeda, sebelumnya adalah Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru.
Abdul Hamid pejabat fungsional penyuluh pertanian Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabaru, sebelumnya Kepala Dinas Peternakan Kotabaru, serta Herjuandi pejabat fungsional auditor di Inspektorat Daerah Kotabaru sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kotabaru.
Irian Noor pejabat fungsional perencana di Dinas Pendidikan Kotabaru, sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru, dan Hairuddin pejabat fungsional penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabar. Ia sebelumnya Kepala Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Kotabaru.
Rizan Fahriansyah pejabat fungsional teknik jalan dan jembatan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru, sebelumnya adalah Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kotabaru.
Gt Syarifuddin pejabat fungsional perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotabaru. Ia sebelumnya adalah Kepala Inspektorat Daerah Kotabaru.
Terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pejabat fungsional diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Zaenal menegaskan, bawa jabatan itupun tidak abadi, karena nantinya ke-13 orang yang telah difungsionalkan dapat mengikuti lelang jabatan untuk menduduki kembali posisi kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
"Lelang jabatan akan dilaksanakan dalam waktu segera," kata Zaenal.