Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) Republik Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru yang belakangan ramai di berbagai daerah negeri ini.
Ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Syahdillah mengemukakan itu di Banjarmasin, Jumat sesudah pihaknya berkonsultasi dengan Itjen Kemendagri beberapa hari lalu.
"Kami sengaja mengonsultasikan persoalan SPOD tersebut guna mencari solusi terbaik. Karena berkaitan ketentuan SOPD baru, di Kalsel juga ramai menjadi perbincangan, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terutama masalah penempatan pejabat," katanya.
"Dengan penerapan SOPD baru atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, persoalan penempatan pejabat menjadi ramai," tuturnya didamping Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Husni Nurin.
Pasalnya, menurut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu, peraturan SOPD baru tersebut kelihatannya masih kurang jelas, terutama berkaitan dengan penetapan pejabat struktural dan fungsional, sehingga menjadi masalah/ribut.
"Kalau peraturan yang dulu, seseorang yang menempati eselon turun, misalnya asal eselon III menjadi IV atau eselon II menjadi non job, berarti merupakan sanksi. Tetapi sekarang hal itu tampaknya kurang jelas," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil tersebut.
Ia mengatakan, persoalan berkaitan SPOD baru berdarakan PP 18/2016 tersembut tampaknya bukan saja di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota, tetapi hampir seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, dari berbagai provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia juga mengonsultasikan persoalan SOPD baru tersebut dengan Itjen Kemendagri.
"Kalau kekeliruan atau penyimpangan dalam penerapan PP 18/2016 atau SOPD baru itu, pihak Itjen Kemendagri berjanji akan meluruskan atau membetulkannya," demikian Syahdillah
Itjen Kemendagri Tindaklanjuti Persoalan SPOD Baru
Senin, 30 Januari 2017 8:41 WIB
persoalan berkaitan SPOD baru berdarakan PP 18/2016 tersembut tampaknya bukan saja di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota, tetapi hampir seluruh Indonesia,