Martapura (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel) Jumadi mengingatkan setiap petugas Lapas agar senantiasa berpegangan pada kode etik petugas Pemasyarakatan.
"Mari kita terapkan konsep back to basics dalam lingkungan kerja dengan kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan dan ikuti peraturan yang telah ditetapkan," kata dia saat memberikan pengarahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Martapura.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel perkuat kemampuan intelijen petugas Pemasyarakatan
Dalam pengarahannya, Jumadi menekankan pentingnya pelaksanaan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang berpedoman pada konsep back to basics.
Ia mengingatkan agar petugas selalu siap melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Pentingnya penguatan fungsi Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan melakukan monitoring serta evaluasi berkala," jelasnya, Jumat.
Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum juga menjadi poin penting yang ditekankan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Lapas Narkotika Karang Intan.
Kemudian diingatkan dia pula jika interaksi dengan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) harus dibatasi untuk menjaga profesionalitas dalam bertugas.
Baca juga: Komitmen untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik
Petugas diharapkan untuk terus konsisten dan berkomitmen dalam meningkatkan diri serta menjaga penampilan dan sikap sebagai ASN Kemenkumham.
Seluruh petugas LPN Kelas IIA Karang Intan menyatakan komitmennya untuk terus semangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai arahan Kakanwil.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel ingatkan kode etik petugas Pemasyarakatan
Jumat, 13 September 2024 7:16 WIB
Mari kita terapkan konsep back to basics dalam lingkungan kerja dengan kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan dan ikuti peraturan yang telah ditetapkan,"