Banjarbaru (ANTARA) - Unit II Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus ibu dan anak yang diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 42,74 gram.
"Kedua pelaku ibu SE (56) dan anak SA (33) ini masuk dalam target operasi, karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu," ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Kapolres Banjarbaru minta anggota layani masyarakat hingga tuntas
Syahruji mengatakan petugas meringkus kedua pelaku di rumahnya Jalan Pasar Ulin RT 018 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kedua pelaku diringkus pada Jumat (6/9) pagi sekitar pukul 11.00 WITA, kemudian petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 42,74 gram.
"Penggeledahan terhadap rumah pelaku pengedar sabu ini langsung disaksikan oleh warga setempat," ucap Syahruji mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.
Syahruji juga menambahkan petugas di lapangan menyita uang tunai Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa plastik klip, bong alat isap sabu, pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu serta timbang digital.
Baca juga: Polres Banjarbaru "berangus" Kecubung
Terkait temuan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan ibu dan anak ini dengan terpaksa keduanya digiring ke Satresnarkoba Polres Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diakuinya kalau puluhan gram sabu-sabu itu milik mereka dan siap untuk diedarkan kepada konsumen yang ingin membeli kristal putih tersebut.
Bukan itu saja, ucap Syahruji, dari penyidikan sementara, SE dan SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kurungan badan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami menjerat ibu dan anak sebagai pengedar sabu ini dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup.
Polres Banjarbaru mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar atau pun bandar. Apabila kedapatan petugas maka langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polisi-wartawan Banjarbaru mancing bersama meriahkan HUT Bhayangkara