Ibnu menyatakan di Banjarmasin, Selasa, keberadaan toko moderen saat ini sudah teramat banyak di daerahnya, hingga harus dipastikan tidak melangar Perda.
Menurut dia, sesuai Perda nomor 20 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen, sangat jelas adanya rambu-rambu keberadaan toko moderen tersebut.
"Di antaranya apakah toko modern itu sudah memberikan pembinaan bagi pedagang atau usaha kecil di sekitarnya dengan memberi tempat di dalam tokonya," ujar Ibnu.
Ini penting dipastikan terlaksana, kata dia, agar para pedagang kecil di sekitarnya tidak merasa disaingi apalagi harus mati karena toko moderen tersebut.
Selain itu, beber Ibnu Sina, terkait letak toko moderen dengan pasar tradisional juga harus dipastikan jaraknya yang harus berpisah minimal 500 meter.
"Ini semua kita evaluasi, sebab saat kepemimpinan kita ini sudah kita hentikan izin toko moderen tersebut," katanya.
Dia menyatakan, harus ada evaluasi berjenjang keberadaan toko moderen ini untuk ketertiban dan stabilnya perekonomian masyarakat.
"Sebab kalau dibiarkan akan tidak teratur, padahal kita memiliki peraturannya, ini yang harus menjadi perhatian semuanya," ucapnya.
Dia mengakui, kalau keberadaan toko moderen dan pasar moderen di daerah ini memiliki andil dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian serta peluang kerja, tapi harus sesuai peraturan agar tertib.
"Kita harap evaluasi ini bisa berdampak baik nantinya, sebab kita ingin membangun banyak usaha kecil masyarakat yang dibantu pemasarannya lewat pasar dan toko moderen," ucapnya.