“Penggunaan dana desa Tanah Laut meliputi bidang pelaksanaan pembangunan desa dengan beberapa jenis kegiatan,†ujar Kepala BPMD Tanah Laut Hanil, di Pelaihari, Senin (9/1).
Kegiatan itu, sebut dia, diantaranya, sarana prasarana desa seperti, jalan poros desa, jembatan dan sara fisik lainnya.
“Selain itu penggunaannya untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dengan besaran dana masing-masing Rp 60.981.879.117 dan Rp 12.139.472.556,†ujarnya.
Dijelaskannya, dalam bidang pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan pelatihan kewirausahaan pemuda seperti komputer, LPM, pencak silat, dan kader Posyandu dengan besaran dana Rp 166.867.541.
Pewarta: AriantoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026