Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satu pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas di Pemerintahan Kota Banjarmasin terancam turun jabatan karena kelebihan kuota di Setruktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang baru akan dikukuhkan pejabatnya di akhir tahun ini.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin Hamdi di Balaikota, Selasa, mengungkapkan, kalau melihat jumlah pejabat eselon II saat ini dengan jumlah SOPD baru yang akan diterapkan menjadi kelebihan pejabat.
"Kalau SOPD yang lama inikan jumlahnya 32 instansinya, berarti sebanyak itu pula pejabatnya, tapi SOPD yang baru diterapkan hanya 31 instansinya, artinya satu pejabat yang harus tersingkir," kata Hamdi.
Dikatakan dia, dengan terpaksa akan diturunkan pangkat satu pejabat eselon II itu ke eselon III A untuk memaksimalkannya bekerja karena kelebihan kuota tersebut.
"Ada memang pilihan tetap pejabat eselon II, tapi tanpa jabatan, bagaimana itu nantinya dirumuskan lagi," terang Hamdi.
Hamdi mengakui, kalau penetapan posisi pejabat eselon II yang akan dilantik rencananya pada 31 Desember 2016 ini sudah hampir rampung, sebagaimana keinginan pimpinannya.
"Tapi ini tidak mutlak, bisa saja dimenit akhir nantinya wali kota berubah pikiran, pergeseran itu bisa terjadi," paparnya.
Dia tidak ingin membocorkan siapa saja para pejabat eselon II yang sudah ditetapkan akan mengisi pimpinan di instansi-instansi di SOPD baru ini, termasuk pejabat yang harus teriliminasi ke eselon III A karena kelebihan kuota tersebut.
Menurut dia, dengan diterapkannya SOPD baru di mana sebagian instansi akan melebur menjadi satu, maka banyak pejabatnya yang akan dimutasi menyesuaikan kedudukan baru tersebut.
"Rencananya hampir seribu pejabat dari semua tingkatan akan dimutasi dan dilantik pada akhir tahun ini," ujarnya.
Hamdi menyatakan, pelaksanaan pelantikan sekitar seribu pejabat Pemkot Banjarmasin ini bisa dilakukan dua tahap, mengingat tempatnya yang tidak memungkinkan untuk sekali acara.
"Moga bisa berjalan lancar, sebab sebagai abdiu negara harus siap ditugaskan di mana saja oleh pimpinan, itu yang harus diingat semuanya," paparnya.
Satu Kadis Pemkot Banjarmasin Terancam Turun Jabatan
Rabu, 28 Desember 2016 11:30 WIB
...tapi SOPD yang baru diterapkan hanya 31 instansinya, artinya satu pejabat yang harus tersingkir,