Pelaihari (ANTARA) - Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Noor Irwandi Kodratollah mengatakan, Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut menyerahkan sebanyak 63 dokumen Pas Kecil kepada nelayan Desa Batakan .
"Terbitnya dokumen kapal tersebut berkat kerjasama antara Pemkab Tanah Laut dan Bidang Perikanan Tangkap DKPP dengan Kementerian Perhubungan UPP Kelas III Kintap," ujar Noor Irwandi Kodratollah, di Pelaihari, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya dokumen tersebut nelayan Batakan sudah di pastikan kapalnya secara legal memiliki Pas Kecil.
Dijelaskannya, fungsi Pas Kecil tersebut sebagai salah satu syarat bisa mendapatkan solar subsidi nelayan.
Selain itu, sebut dia, juga dapat dipergunakan untuk meneruskan ke dokumen perizinan E-BKP (Buku Kapal Perikanan).
Pada penyerahan dokumen kapal Pas Kecil tersebut, sambung dia, diterima oleh Aparat Desa Batakan.
"Dengan adanya dokumen kapal tersebut, maka resmi dan sah menjadi milik kapal nelayan,"terangnya.
Apalagi di Desa Batakan, papar dia, dengan ada rencana dibangun SPBUN, maka pihaknya berharap semua nelayan sudah memiliki dokumen kapal.
"Dokumen tersebut sebagai syarat mendapatkan fasilitasi subsidi, khusus untuk nelayan," demikian tutupnya.
DKPP Tanah Laut serahkan 63 dokumen Pas Kecil kepada nelayan Desa Batakan
Kamis, 20 Juni 2024 16:02 WIB
Terbitnya dokumen kapal tersebut berkat kerjasama antara Pemkab Tanah Laut dan Bidang Perikanan Tangkap DKPP dengan Kementerian Perhubungan UPP Kelas III Kintap,