Kapolres Banjarbaru AKBP Eko W melalui Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Madyo Pranowo di Banjarbaru, Selasa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pihak sekolah.
"Kami menerima laporan pencurian dari salah satu Sekolah Menengah Atas dan setelah diselidiki diketahui tiga siswa pelakunya sehingga mereka ditangkap untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Disebutkan, tiga siswa yang ditangkap berinisial MD, AN dan AS. Ketiganya masih berusia 16 tahun dan tercatat sebagai siswa kelas 2 dan kelas 3 di sekolahnya sendiri.
Menurut kapolsek, selain menangkap tiga tersangka yang menjalani tahanan di ruang penyidik karena masih berusia di bawah umur, empat unit laptop berbagai merk hasil curian juga disita.
"Ketiganya ditahan di ruang penyidik bukan di ruang tahanan karena masih dibawah umur dan barang bukti empat unit laptop masih diamankan sebagai barang bukti," kata kapolsek.
Dikatakan, tiga tersangka yang dijemput di sekolahnya, Senin (17/10) melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan atau pengrusakan fasilitas sekolah.
"Aksi ketiganya termasuk pencurian dengan pemberatan karena mereka merusak kaca ruangan sekolah dan diancam hukuman maksimal selama 7 tahun penjara," ujarnya.
Seorang tersangka, MD mengaku pencurian dilakukan untuk mendapatkan uang dengan menjual laptop. Namun sebelum terjual mereka sudah ditangkap polisi yang menerima laporan pencurian.
"Rencananya laptop curian digunakan untuk belanja sehari-hari dan sempat saya simpan di rumah, tetapi belum lagi dijual kami sudah dijemput polisi di sekolah," ujarnya.
Tersangka lainnya, AS mengakui masih menjalani proses rehabilitasi karena terlibat kasus narkoba dan tinggal satu kali konseling lagi di Badan Narkotika Kota Banjarbaru.
"Iya, saya masih menjalani rehabilitasi di BNK Banjarbaru, tinggal satu kali lagi konseling dari 8 kali pertemuan. Uangnya bukan buat beli narkoba tapi untuk belanja aja," katanya.