Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara di Tanjung, Senin mengatakan sebanyak 13 perkara kasus narkotika dan 14 perkara obat-obatan terlarang berhasil diungkap kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba serta minuman keras.
"Jumlah tersangka yang sudah kita amankan sejak Agustus hingga Oktober 2016 terkait kasus narkoba dan minuman keras sebanyak 40 orang dalam upaya kepolisian memberantas narkoba maupun miras," jelas Zuhdi didampingi Kasat Narkoba AKP Yuda Kumoro Pardede.
Dari 27 kasus narkoba atau obat terlarang polisi berhasil mengamankan sebanyak 10,51 gram atau 27 paket sabu-sabu, Obat jenis Dextro 70.937 butir, obat Yorindu 8.775 butir, Zenith 28.354 butir dan mninuman Keras 115 botol.
Termasuk mengamankan uang tunai sebesar Rp 39.692.300, handphone 20 buah dan kendaraan roda dua enam unit.
Selanjutnya Wakapolres Tabalong Kompol Henry Novika Chandra menambahkan para pelaku narkoba dijerat dengan pasal 114 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedagkan para pelaku Obat obatan terlarang dijerat dengan pasal 197 undang undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Untuk pelaku miras tanpa ijin dijerat dengan Peraturan daerah Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2007 Tentang
Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan penjualan Minuman Berakohol dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta," jelas Henry.
Henry menambahkan agar seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tabalong bisa memberantas peredaran narkoba dan obat obatan terlarang serta minuman keras.
Termasuk jika ada anggota keluarga yang menjadi korban Narkoba maupun obat obatan terlarang diharapkan melapor ke Polres Tabalong dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk direhabilitasi.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.