Tanjung (ANTARA) - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian memberikan penghargaan kepada 10 personil yang berprestasi atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di 'Bumi Saraba Kawa' ini periode Januari 2023.
"Penghargaan kita berikan atas prestasi dalam pengungkapan 64 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu,' jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Selain berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba penghargaan ini juga diberikan dalam mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Polres Tabalong.
Personil yang menerima penghargaan yakni Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, anggota satresnarkoba Aiptu Ainul Arif, Aipda Sri Endah Lestari, Aipda Razikinnoor, Bripka Eka Muliansyah, Briptu Rini Asih Triani, Briptu R Olpianoor, Aiptu Marjudi, Briptu Vica Februlia, dan Pengda I Mira Widya.
Anib meminta personil yang menerima penghargaan jangan berpuas diri dengan yang telah diperoleh namun terus tingkatkan prestasi dan bagi yang belum menerima tidak berkecil hati, tetap berikan yang terbaik untuk masyarakat dan institusi.
Sebelumnya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 64,95 gram sabu ini berhasil menciduk residivis perempuan asal Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, AN (46).
Pelaku AN ditangkap di rumahnya setelah adanya informasi warga dugaan transaksi narkoba di Desa Mantuil.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin berhasil menyita 15 paket sabu.
Masing-masing kemasan 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram.
Selain 15 paket sabu juga disita satu buah timbangan digital, dua pak plastik klip, dua handphone, satu tas kecil, dua sekop dari sedotan plastik dan satu sendok.
10 personil Polres Tabalong terima penghargaan
Senin, 27 Februari 2023 17:23 WIB