Rantau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan toilet portable pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Mochamad Fitri Adhy mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah cukup.

"Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Adhy di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.

Ketiga tersangka, kata dia, masing-masing berinisial R selaku Kepala BPBD Tapin periode 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR selaku Sekretaris BPBD periode 2024 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta MEF selaku pelaksana kegiatan dari pihak swasta atau penyedia.

Baca juga: Rutan Rantau periksa kesehatan 301 petugas dan WBP

"R diduga berperan dalam menyetujui anggaran, pemilihan rekanan hingga pembayaran dalam kapasitasnya sebagai PPK. Adapun AR diduga terlibat aktif dalam proses perencanaan pengadaan serta penunjukan rekanan dan pelaksanaan kegiatan sebagai PPTK," ujarnya.

Sementara, MEF selaku penyedia diduga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan di lapangan. Penyidik menduga yang bersangkutan menjadi penghubung dengan pihak BPBD sejak tahap perencanaan, sementara sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sendiri dan diserahkan kepada pihak lain dengan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian.

Baca juga: Satlantas Polres Tapin amankan 31 motor dalam penertiban balap liar

"Dari hasil penghitungan resmi Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp518.359.775 dari nilai anggaran pengadaan sekitar Rp789.774.775," ungkapnya.

Terhadap ketiga tersangka, ucap Adhy, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 9 September 2026 untuk kepentingan proses hukum dan kelancaran penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Adhy menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Serta sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tambahnya.

Adhy mengungkapkan, Kejari Tapin masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional dan berintegritas.

"Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak-pihak lain," katanya menambahkan.



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026