Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dalam 
Operasi Kewilayahan Antik Intan 2026 yang dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 12 sampai 25 Mei 2026.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J di Tanjung, Rabu, mengatakan, total barang bukti yang disita dari 14 kasus ini mencakup   sabu-sabu 9,1 gram dan  obat daftar G sebanyak 740 butir.

"Sebanyak 14 tersangka telah kita tangkap dengan total barang bukti sabu 9,1 gram dan obat daftar G  740 butir," jelas Wahyu.

Untuk obat daftar G yang disita diduga diperjualbelikan dan diedarkan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres menambahkan, empat Target Operasi (TO) berhasil diungkap seluruhnya dalam operasi Antik Intan tahun 2026. 

Selain itu, petugas juga mengungkap 10 kasus non target operasi sehingga keseluruhan target dan sasaran operasi dapat tercapai dengan baik.

"Capaian  ini  hasil kerja keras personel yang didukung sinergi  seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegas Kapolres.

Baca juga: Polsek Muara Harus bantu bibit jagung dan sarana produksi ke petani

Ia pun berharap operasi ini dapat memberikan efek jera para pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di "Bumi Saraba Kawa'" ini.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026