Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dalam
Operasi Kewilayahan Antik Intan 2026 yang dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 12 sampai 25 Mei 2026.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J di Tanjung, Rabu, mengatakan, total barang bukti yang disita dari 14 kasus ini mencakup sabu-sabu 9,1 gram dan obat daftar G sebanyak 740 butir.
"Sebanyak 14 tersangka telah kita tangkap dengan total barang bukti sabu 9,1 gram dan obat daftar G 740 butir," jelas Wahyu.
Untuk obat daftar G yang disita diduga diperjualbelikan dan diedarkan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menambahkan, empat Target Operasi (TO) berhasil diungkap seluruhnya dalam operasi Antik Intan tahun 2026.
Selain itu, petugas juga mengungkap 10 kasus non target operasi sehingga keseluruhan target dan sasaran operasi dapat tercapai dengan baik.
"Capaian ini hasil kerja keras personel yang didukung sinergi seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegas Kapolres.
Baca juga: Polsek Muara Harus bantu bibit jagung dan sarana produksi ke petani
Ia pun berharap operasi ini dapat memberikan efek jera para pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di "Bumi Saraba Kawa'" ini.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.