Kotabaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Banjarbaru tentang implementasi "Monitoring Center For Prevention" Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru Zaenal Arifin Dasar di Kotabaru, Kamis, mengatakan Pemkot Banjarbaru mampu mengimplementasikan Monitoring Center For Prevention dengan pencapaian sebesar 90,94 persen.
Baca juga: KPK tekankan Pemkab HSU perbaiki tata kelola pemerintahan melalui MCP
"KPK juga menginginkan kita dalam pencegahan korupsi bisa sesuai harapan mereka dan delapan area intervensi bisa tercapai," kata Zaenal.
Zaenal menyampaikan Pemkot Banjarbaru berhasil menerapkan MCP KPK pada 2023, sehingga Pemkab Kotabaru layak mencontoh untuk mencapai target pada 2024.
"Dan hasil ini kita tindak lanjuti pada rapat selanjutnya dan akan meminta kepada Bupati dan Sekda Kotabaru untuk memberikan arahan hasil pertemuan dengan Pemkot Banjarbaru," ujar Zaenal.
Ia menambahkan MCP KPK merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan seluruh pemerintah daerah di Indonesia meliput area intervensi.
Pada MCP KPK tersebut, terdapat delapan area intervensi kegiatan yang harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, pengawasan APIP, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Zaenal juga mengungkapkan Kotabaru akan merealisasikan Mal Pelayanan Publik yang memanfaatkan bangunan bekas Kantor Bapenda.
Baca juga: KPK RI puji capaian nilai MCP HSS tertinggi di Kalsel
"Untuk Kabupaten Kotabaru tahun ini sudah menganggarkan untuk pembuatan Mal Pelayanan Publik dan tahun ini akan terealisasi," Ungkapnya.
Kepala Inspektorat Kotabaru Ahmad Fitriadi mengatakan Inspektorat sebagai koordinator dalam pelaksanaan MCP KPK siap mendukung dan mengawal proses perjalanan penerapan hal tersebut di Kotabaru agar bisa berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan.
"Inspektorat sebagai koordinator pelaksanaan MCP KPK dan Inspektorat mengawal proses ini, di satu sisi inspektorat sebagai koordinator dan menjadi area intervensi yang dinilai," kata Ahmad Firiadi.
Ia juga menambahkan Kabupaten Kotabaru harus bisa mencapai target yang ditetapkan KPK pada 2024.
Lebih lanjut, Firiadi menjelaskan tentang langkah yang harus dipenuhi sebagai skala prioritas dan mencapai target.
"Tentu ini harus menjadi komitmen kita bersama terutama para pemangku area intervensi untuk bisa memenuhi target tersebut, jadi kami bertekad mencapai target yang ditentukan KPK pada 2024," tutur Firiadi.