Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif usai mendampingi rombongan Komisi I dan Komisi II ke Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu menyampaikan hasil rapat konsultasinya tersebut salah satunya jadwal pencairan DAU pada akhir tahun ini.
"Kita harus bersabar, karena sekitar dua bulan lagi tepatnya Desember, pencairan DAU yang sempat tertunda sejak bulan kemarin sudah bisa dicairkan," kata M Arif.
Jadwal tersebut, menurutnya sedikit lebih cepat dari yang seharusnya yakni masuk ke tahun berikutnya, meski demikian perlu kerja keras pemerintah daerah untuk bisa menyiasati berkurangnya anggaran tersebut agar roda pembangunan tetap berjalan.
Pada bagian lain, terlepas adanya kepastian penundaan DAU itu berakhir, namun subtansi atas kebijakan tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi kinerja para pengampu kebijakan di daerah.
Sehubungan dengan hal itu, Legislatif mengingatkan kepada eksekutif melalui organisasi perangkat daerah agar memaksimalkan kinerja sehingga bisa mengoptimalkan serapan anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah sebagai evaluasi atas kinerja sejumlah SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal, terlihat masih besarnya sisa lebih perihitungan anggaran (Silpa) dari tahun ke tahun.
"Jangan sampai terjadi lagi keterlambatan program kerja yang sudah dianggarkan namun hingga menjelang akhir tahun anggaran masih belum juga terlaksana," kata Alfisah.
Diungkapkannya, baik secara lisan maupun tertulis, legislatif berulang kali mengingatkan kepada eksekutif agar cepat-cepat pelaksanaan program sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan, jangan sampai terulang akibat keterlambatan itu menyisakan silpa yang besar.
Kebijakan pemerintah pusat yang menunda pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) salah satunya mengetahui dari hasil analisa bahwa silpa yang tinggi dianggap keuangan daerah berlebih.
Padahal sebenarnya adanya silpa lebih disebabkan tidak terserapnya anggaran akibat keterlambatan program kerja yang dijalankan SKPD-SKPD dengan berbagai alasan teknis.
"Oleh sebab itu, kami sebagai mitra kerja sesuai dengan kewenangan baik dari penganggaran dan pengawasan, selalu berusaha mengingatkan kepada eksekutif agar memacu kinerja SKPD-SKPD," jelasnya.
Disinggung masih belum optimalnya serapan dana desa yang penganggarannya dari APBN, politisi Partai NasDem ini kembali mengingatkan agar pendampingan dan kontrol selalu dilakukan oleh pihak terkait.
Sementara itu, Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.125 tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum mempengaruhi laju pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
Karena dengan diberlakukannya PMK.125/2016 maka DAU Kotabaru berkurang Rp497 miliar, hal itu mempengaruhi kemampuan keuangan daerah sehingga berdampak pada kelangsungan proses pembangunan secara luas di "Bumi Saijaan"