Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencanangkan penangkapan ikan terukur berdasarkan zonasi dan kuota penangkapan guna menjaga kelestarian ikan dan lingkungan laut di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“KKP sudah mencanangkan, tetapi masih ada yang perlu dibenahi sebelum teknisnya diterapkan di perairan Kalimantan Selatan, tinggal menunggu arahan dari KKP,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Staf Ahli Menteri KKP kunjungi HST yang kembangkan budidaya ikan gabus
Ia menyebutkan penangkapan ikan terukur tersebut, nantinya nelayan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lima persen dari total jumlah tangkapan ikan.
“Ini hanya berlaku bagi nelayan yang menangkap ikan melebihi zona di atas 12 mil, bagi nelayan yang menangkap ikan di bawah 12 mil tidak dipungut PNBP,” ujarnya.
Rusdi menuturkan bagi nelayan yang menangkap ikan di bawah 12 mil laut, perizinan cukup melalui provinsi, sedangkan yang menangkap ikan di atas 12 mil laut, perlu mendapat izin yang dikeluarkan KKP.
Sementara, aktivitas menangkap ikan di Kalimantan Selatan mayoritas di atas 12 mil laut, sehingga kebanyakan nelayan akan diterapkan kebijakan penangkapan ikan terukur yang dicanangkan KKP.
Baca juga: KKP: Permen KP 16/2022 guna kelestarian kepiting
Rusdi menjelaskan wilayah perairan Kalimantan Selatan di bawah 12 mil laut cukup dangkal, sehingga biasanya para nelayan lebih banyak menangkap ikan di atas 12 mil laut.
Kebijakan dari KKP tersebut, menurut dia, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan yang ada di laut Kalimantan Selatan beserta lingkungan sekitarnya agar anak dan cucu atau generasi penerus tetap dapat menikmati hasil laut yang melimpah di masa yang akan datang.
Dia tidak menampik cukup banyak kebijakan KKP yang perlu diterapkan secara cermat agar dapat lebih maksimal memenuhi kebutuhan para nelayan di lapangan.
“Yang pasti kami selalu berusaha mengutamakan kebutuhan nelayan, kita tidak menginginkan ada kebijakan yang tidak memihak para nelayan,” ujarnya lagi.
Baca juga: DPRD Kalsel konsultasikan masalah kepiting dengan KKP
KKP canangkan tangkap ikan terukur di Kalimantan Selatan
Rabu, 7 Februari 2024 0:52 WIB