Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menyatakan, persoalan lingkungan hidup bukan cuma sekedar isu daerah, melainkan pula isu nasional dan internasional.
Pernyataan tersebut menanggapi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan inisiatif DPRD setempat pada paripurna lembaga legislatif tersebut dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri di Banjarmasin, Senin.
Karenanya, orang nomor satu di jajaran pemerinah provinsi (Pemprov) tersebut mengapresiasi Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup yang mengusulkan Raperda RPPLH di provinsi ini.
Pasalnya, menurut Paman Birin (panggilan lain Sahbirin), persoalan lingkungan hidup bukan saja tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi kewajiban bersama untuk melindungi dan mengelolanya secara baik dan benar.
Oleh sebab itu dalam tanggapannya terhadap Raperda RPPLH yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov setempat, H Suhardjo itu, Gubernur Kalsel juga menyatakan akan mengawal Peraturan Daerah (Perda) RPPLH di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
"Kita berharap Perda RPPLH Kalsel nantinya dapat berdayaguna dan berhasilguna dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna masa depan generasi bangsa, khususnya bagi provinsi ini yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa," demikian Paman Birin.
Sebelumnya (6/10) Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi SIP menjelaskan, pengusulan Raperda atau pembentukan Perda RPPLH tersebut bertujuan antara lain untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah.
Kepastian hukum itu, terutama dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengawasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsi yang luasnya sekitar 37.000 kilometerpersegi ini..
Kemudian untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, serta mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah, yang sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar.
Selain itu, melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
Tujuan lain, melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem ekoregion dan atau daerah aliran sungai (DAS), serta menjadi dasar dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Lingkungan Hidup Bukan Sekedar Isu Daerah
Selasa, 11 Oktober 2016 7:36 WIB