Penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Daha Utara mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sungai Garuda ada orang yang menjual obat jenis Carnophen,
Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Jajaran Polsek Daha Utara mengamankan pemilik  Carnophen yang berinisial Pd setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar..

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono mengatakan,  pelaku diringkus di rumahnya di  Desa Sungai Garuda Kecamatan Daha Utar.

"Penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Daha Utara mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sungai Garuda ada orang yang menjual obat jenis Carnophen,"ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Polsek Daha Utara melakukan penyelidikan dan penggeledahan hingga ditemukan obat di bawah pelataran rumah pelaku.

Pelaku tak berkutik lagi setelah ditemukan barang bukti sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir dalam kantong plastik warna hitam dan uang hasil penjualan obat jenis carnophen dikantong celana sebelah kanan bagian belakang sebesar Rp515.000.

Baik Pelaku maupun  barang telah diamankan ke Mapolsek Daha Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026