"Sepasang kekasih ini kami ciduk setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Kelayan B Timur Gang Kurnia Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Lima anak di bawah umur diciduk saat hendak tawuran di Banjarmasin
Hafiz mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
Kedua pelaku RR dan EP sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik guna kepentingan pengembangan untuk mengetahui asal narkoba tersebut.
Bukan itu saja, Hafiz juga menjelaskan penangkapan kedua pelaku yang berstatus pacaran itu dilakukan pada Senin (28/4) dini hari, sekitar pukul 03.30 WITA.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara bekuk pegawai swasta bisnis narkoba
Awalnya, petugas menangkap RR dengan barang bukti tiga butir obat yang diduga obat-obatan terlarang jenis Carnophen/Zenith, satu unit timbangan digital serta tutup bong dan satu bilah pipet kaca.
Kemudian dikembangkan, RR mengakui menyimpan sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tempat EP, setelah itu petugas berhasil menciduk EP beserta barang bukti dua paket sabu-sabu, satu alat hisap sabu-sabu (bong), dua bilah kaca pipet warna bening.
"Kami menciduk keduanya dan langsung dilakukan pemeriksaan setelah itu diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kanit Hafiz mewakili Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin.
Hasil dari pemeriksaan pihak penyidik terhadap kedua tersangka RR dan EP, mereka dilakukan penahanan kurungan badan dan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara buru pelaku buang bayi
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026