Selain sabu-sabu, kami menyita juga 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, serta 6.344 butir obat daftar G selama 14 hari operasi sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2026,
Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) dan Polres jajaran berhasil menyita sebanyak 12,5 kilogram sabu-sabu hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2026.
"Selain sabu-sabu, kami menyita juga 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, serta 6.344 butir obat daftar G selama 14 hari operasi sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2026," kata Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto di Banjarmasin, Kamis.
Barang bukti tersebut disita dari 284 kasus pengungkapan peredaran narkoba dengan 362 tersangka ditangkap terdiri atas 340 laki-laki dan 22 perempuan.
Eko menyebut dari Operasi Antik kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 64.521 orang dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan jumlah barang bukti yang disita alias gagal beredar.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menambahkan, ada satu kasus menonjol dalam Operasi Antik yakni ditangkapnya dua kurir asal Sidoarjo, Jawa Timur berinisial DD dan HY membawa 9.548,55 gram atau sekitar 9,5 kilogram sabu-sabu.
Keduanya diringkus di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang disinyalir akan mengedarkan narkoba atas perintah jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming.
"Jadi ini jaringan lintas provinsi yang mencakup Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Banjarmasin, mereka menargetkan Kalsel jadi pasar peredaran," ungkapnya.
Baktiar pun menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi sehingga peredaran narkoba bisa diungkap.
"Kepedulian masyarakat sangatlah penting dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mari kita ciptakan Kalsel bebas dari narkoba," ucapnya.
Pewarta: FirmanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.