Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan menggencarkan pengaktifan identitas kependudukan digital atau kartu tanda penduduk (KTP) digital pada 2024.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel Zulkifli di Banjarbaru, Senin, mengatakan masyarakat pada 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalsel harus terus didorong untuk mengaktifkan atau proses membuat aktif identitas kependudukan digital (IKD).
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Suripno dukung kesemsem pelaksanaan KTP digital
Dikatakan dia, perubahan identitas kependudukan dari fisik ke digital ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam menyambut era digitalisasi.
Menurut Zulkifli, pelayanan untuk mengaktifkan KTP digital melalui "gadget" atau gawai sudah dilangsungkan sejak 2023 dengan target 25 persen penduduk di provinsi ini yang sudah memiliki kartu e-KTP.
"Bahkan sampai jemput bola kita lakukan, tahun ini lebih kita gencarkan lagi, demikian sosialisasi untuk pro aktif masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, saat ini infrastruktur aktivasi IKD pada Disdukcapil tingkat kabupaten/kota sudah siap, dan masyarakat bisa langsung datang ke pelayanan Disdukcapil setempat untuk melakukan aktivasi IKD.
“Alat untuk aktivasi IKD ini sudah siap semua, masyarakat bisa langsung mendatangi pelayanan Disdukcapil maupun mal pelayanan publik setempat, dengan catatan mereka sudah memiliki gawai pintar (smartphone) untuk melakukan aktivasinya,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Suripno dukung kesemsem pelaksanaan KTP digital
Tidak hanya KTP, lanjutnya, data kartu keluarga pun turut terekam pada IKD tersebut, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan urusan administrasi.
Berbeda dengan e-KTP, Zulkifli meyakinkan data yang terekam pada IKD tidak akan tertukar ataupun ganda, mengingat untuk mengakses memerlukan PIN khusus.
“Selain itu dengan perubahan data kependudukan dari fisik ke digital ini juga membantu pemerintah dalam mengefisienkan anggaran khususnya terkait dengan pengadaan blanko e-KTP," jelasnya.
Untuk menjaga keamanan data kependudukan ini, Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah instansi atau lembaga yang memanfaatkan data NIK dalam program kerjanya.
"Hal ini sebagai langkah antisipasi kita agar data kependudukan ini tidak tersebar dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalsel dukung Disdukcapil Kota Banjarmasin perekaman KTP digital